o Profile pelatihan
Pelatihan Hiperkes adalah hal yang wajib bagi tenaga kerja di sektor bisnis berbahaya atau rawan menimbulkan PAK. Adapun manfaat dari pelatihan Hiperkes bagi para pekerja di antaranya yaitu: Meningkatkan pemahaman dan keterampilan praktis tenaga kerja dalam mengimplementasikan nilai-nilai K3 terutama dari segi Hiperkes
Dasar hukum dan perundang-undangan terkait dengan pelatihan hiperkes paramedis diantaranya:
ü Undang Undang RI No.13 Tahun 2003 “Ketenagakerjaan”
ü Undang Undang RI No.1 Tahun 1970 “Keselamatan Kerja”
ü Permenaker 01/Men/1976 “Kewajiban Latihan Hiperkes bagi Dokter Perusahaan.”
Tujuan pelatihan hiperkes paramedis adalah Memberikan pelatihan, pembekalan dan sertifikasi kepada Dokter perusahaan dan rumah sakit agar dapat mengimplementasikan aspek kesehatan kerja sesuai standar
o Peserta pelatihan
Pelatihan hiperkes Dokter diperuntukan bagi tenaga Dokter, diantaranya :
ü Dokter Umum
ü Dokter Perusahaan
ü Dokter Spesialis
ü Mahasiswa Kedokteran tingkat akhir
o Durasi pelatihan
Pelatihan Hiperkes Paramedis dilaksanakan dengan memenuhi sebanya 60 SKP, diselenggarakan selama 6 hari.
o Metode Pelatihan
Metode pelatihan diselenggarakan dengan menggunakan full online/luring, meliputi :
ü Pre test
ü Sesi materi
ü Kunjungan perusahaan
ü Penyusunan laporan
ü Seminar
ü Post test
o Syarat peserta pelatihan
ü WNI (Warga Negara Indonesia)
ü Scan ijazah terakhir (Minimal Pendidikan SMA ) syarat wajib (Tidak bisa Menggunakan SKL/transkrip nilai)
ü Soft file pas foto (Background merah)
ü Scan kartu identitas yang mash berlaku (KTP)
o Benefit
ü Sertifikat Kemenaker RI
ü Sertifikat dibina.id
ü E’modul
ü Training Kit
ü Mercandise dibina.id
o Narasumber
Narasumber yang akan memberikan training Hiperkes Dokter berasal dari Kemenaker RI, Balai K3, dan praktisi ahli K3 dari dibina.id